![]() |
Warawarta.com—Perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak hukum yang tetap melekat setelah putusan dijatuhkan. Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, mantan istri sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan, bukan karena hukum tidak melindungi, melainkan karena kurangnya pemahaman terhadap hak yang dimiliki.
Sebagai praktisi yang kerap menangani perkara perceraian, saya melihat pola yang berulang: banyak mantan istri datang berkonsultasi setelah putusan pengadilan dibacakan, saat hak-haknya sudah sulit untuk diperjuangkan secara maksimal. Padahal, sebagian besar hak tersebut seharusnya diajukan dan dipertimbangkan sejak awal proses persidangan.
Salah satu hak yang paling sering terabaikan adalah nafkah iddah dan mut’ah. Masih banyak anggapan bahwa setelah perceraian diputus, hubungan hukum antara suami dan istri benar-benar selesai. Anggapan ini keliru. Hukum keluarga memberikan ruang yang jelas bagi mantan istri untuk memperoleh nafkah iddah selama masa tunggu, serta mut’ah sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami atas berakhirnya perkawinan.
Dalam praktik di pengadilan, hak ini tidak serta-merta diberikan jika tidak dimohonkan. Ketidaktahuan inilah yang sering membuat mantan istri kehilangan haknya sendiri. Pengalaman advokat ponorogo dalam menangani perkara serupa menunjukkan bahwa sebagian besar klien perempuan baru memahami keberadaan nafkah iddah dan mut’ah setelah perkara selesai, bukan saat proses masih berjalan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah harta bersama. Banyak pasangan memilih fokus pada perceraian terlebih dahulu tanpa membahas pembagian harta bersama. Keputusan ini sering diambil karena alasan emosional, kelelahan mental, atau keinginan agar proses perceraian segera selesai. Akibatnya, sengketa baru muncul di kemudian hari ketika salah satu pihak merasa dirugikan.
Dari sudut pandang praktisi, pembahasan harta bersama seharusnya direncanakan secara matang sejak awal. Tidak sedikit mantan istri yang akhirnya enggan menggugat harta bersama karena merasa sudah terlambat, tidak memiliki biaya, atau tidak memiliki kekuatan mental untuk kembali berperkara. Pengalaman panji pengacara ponorogo memperlihatkan bahwa penyelesaian harta bersama yang ditunda justru sering menimbulkan konflik berkepanjangan.
Hak asuh anak dan biaya pemeliharaan juga kerap menjadi persoalan serius pasca perceraian. Masih ada anggapan bahwa pemberian nafkah anak bergantung pada itikad baik mantan suami. Padahal, hukum dengan tegas menempatkan nafkah anak sebagai kewajiban, bukan pilihan. Jika kewajiban ini tidak dicantumkan secara jelas dalam putusan, maka posisi mantan istri dan anak menjadi lemah ketika terjadi kelalaian di kemudian hari.
Dalam konteks ini, peran pendampingan hukum menjadi sangat penting. Edukasi hukum sejak awal proses perceraian bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan memastikan setiap pihak memahami hak dan kewajibannya. Pendekatan ini justru dapat meminimalkan konflik lanjutan dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil.
Sebagai praktisi hukum keluarga, saya berpendapat bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi perempuan yang menghadapi perceraian, merupakan kebutuhan mendesak. Perceraian adalah peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi jangka panjang, tidak hanya secara emosional tetapi juga secara ekonomi dan sosial.
Mantan istri tidak seharusnya berada pada posisi dirugikan hanya karena kurang informasi. Dengan pemahaman hukum yang tepat dan pendampingan sejak awal, hak-hak tersebut dapat diperjuangkan secara proporsional dan bermartabat.
Informasi dan edukasi hukum keluarga yang mudah diakses menjadi salah satu kunci untuk menjembatani kebutuhan tersebut. Masyarakat yang membutuhkan referensi dapat memanfaatkan kanal edukasi dari praktisi hukum di daerah, termasuk melalui advokatponorogo.com, sebagai upaya memperluas pemahaman hukum keluarga secara berimbang.

