Pacitan, - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengajukan permohonan perceraian dalam periode terakhir. Data menunjukkan mayoritas berasal dari profesi guru dan tenaga medis.
Fakta Utama
- Jumlah Kasus: 7 ASN mengajukan cerai (sumber: Pengadilan Agama Pacitan).
- Profesi Terbanyak:
- Guru (sekolah negeri/swasta)
- Tenaga medis (perawat/bidan)
- Status: Permohonan masih dalam proses persidangan.
Penyebab Belum Diketahui Secara Resmi
- Dugaan Sementara: Beban kerja tinggi, jam kerja panjang, dan tekanan pekerjaan.
- Belum Ada Data: Penyebab pasti masing-masing kasus belum dirilis pengadilan.
Respons Pemkab Pacitan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, melalui keterangan tertulis, menyatakan:
- Akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau kasus ini.
- Mempertimbangkan program pendampingan keluarga bagi ASN.
Catatan
- Tidak ada laporan terkait sengketa harta atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada kasus-kasus ini.
- Data perbandingan tahun sebelumnya belum tersedia.
Sumber Resmi:
Radar Madiun - Jawa Pos