MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menyesalkan penggunaan aset tanah milik perusahaan di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang disalahgunakan sebagai tempat karaoke dan warung remang-remang.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin maupun bekerja sama untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
“Kami tegaskan PT KAI tidak pernah memberikan izin atau bentuk kerja sama apa pun terkait penggunaan lahan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial, termasuk karaoke dan warung remang-remang,” ujar Zainul, Kamis (31/7/2025).
Kasus Mencuat Setelah Pemandu Lagu Tewas Usai Tenggak Miras
Kasus ini mencuat setelah seorang pemandu lagu berinisial RA (24), warga Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman keras bersama tamu di tempat karaoke, Sabtu (26/7/2025). Dua hari kemudian korban mengalami kejang dan meninggal dunia di Puskesmas Saradan pada Senin malam (28/7/2025).
Aset PT KAI Akan Diverifikasi dan Dibersihkan
Zainul menjelaskan bahwa lahan tersebut terdiri dari beberapa bangunan kontrak dengan PT KAI, sebagian masih aktif dan sebagian berstatus backlog terkait administrasi maupun pembayaran sewa. PT KAI sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Satpol PP untuk verifikasi lapangan serta penanganan lebih lanjut.
“PT KAI sangat prihatin atas kondisi ini. Kami tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” tambahnya.
Warung Remang-Remang Disalahgunakan untuk Prostitusi
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengakui adanya penyalahgunaan fungsi warung kopi di Saradan yang berdiri di lahan PT KAI.
“Secara izin UMKM itu warung kopi, tetapi kenyataannya sering digunakan untuk praktik prostitusi. Ini sudah berlangsung lama,” kata Danny.
Ia menambahkan, tanah aset PT KAI tersebut rencananya akan dihibahkan ke Pemkab Madiun setelah kontrak sewa tidak diperpanjang. “Kalau nanti diserahkan ke Pemkab Madiun, akan kami bersihkan,” tegasnya.
Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Pemandu Lagu
Kapolsek Saradan, AKP Koco Widodo, membenarkan adanya pemandu lagu yang meninggal. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian RA karena jenazah sudah dibawa ke Indramayu untuk dimakamkan.
“Anggota sudah cek lokasi. Sebelum meninggal korban sempat dirawat di Puskesmas Wilangan dan akan dirujuk ke RSUD Caruban, namun meninggal di perjalanan,” jelas AKP Koco.