Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Deadline Relokasi 20 Juni, Warga Totog Magetan Tuntut Ganti Rugi

Tuesday, August 5, 2025 | August 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T00:57:13Z

MAGETAN – Rencana relokasi Pasar Hewan Pahingan Maospati ke lahan aset Pemkab di belakang Puskesmas Maospati memicu penolakan dari belasan kepala keluarga warga Totog. Mereka menolak penggusuran tanpa kompensasi layak, meskipun Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan tenggat pengosongan hingga 20 Juni 2025.

Proses relokasi ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, sebelum pelantikan Bupati definitif Nanik Endang Rusminiarti pada 23 Mei 2025. Dalam peninjauan lokasi pada 16 Mei, Nizhamul menyebut warga tidak keberatan pindah tanpa ganti rugi, dan Pemkab siap membantu pembongkaran bangunan serta pemindahan barang. Warga juga dijanjikan prioritas menempati kios UMKM bila tersedia.

Klaim tersebut dibantah langsung oleh warga terdampak. Suwardi (58), warga yang tinggal di lokasi sejak 1968, mengaku terkejut dengan rencana penggusuran yang disebut tanpa sosialisasi memadai. “Tidak ada kejelasan tempat tinggal pengganti. Tiba-tiba diminta pindah,” ujarnya.

Warga lain, Pujiono (56), menegaskan bahwa mereka tidak pernah setuju direlokasi tanpa kompensasi. “Kalau pun harus pindah, harus ada ganti rugi yang layak dan kepastian di mana kami tinggal,” katanya.

Penolakan ini mendorong warga mendatangi kantor Kelurahan Maospati pada 19 Mei. Mereka memprotes klaim persetujuan yang dianggap sepihak dan menuntut solusi yang manusiawi. “Jangan hanya memikirkan pasar baru, kehidupan kami juga harus jelas,” kata salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, pembangunan food court di lokasi lama Pasar Hewan dijadwalkan mulai Agustus 2025 sebagai bagian dari penataan kawasan barat Maospati. Anggaran relokasi mencapai Rp680 juta, sedangkan pembangunan food court diperkirakan menelan biaya Rp540 juta.

Pelantikan Bupati Nanik Endang Rusminiarti yang terjadi pada 23 Mei 2025 belum disertai kebijakan lanjutan terkait relokasi ini. Hingga saat ini, kebijakan teknis dan pelaksanaan relokasi masih berada dalam kerangka keputusan Pj Bupati Nizhamul.

Warga Totog berharap pemerintah definitif mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Mereka menuntut adanya dialog terbuka, kepastian tempat tinggal, dan kompensasi layak agar proses relokasi tidak merugikan masyarakat yang terdampak.

×
Berita Terbaru Update