Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid II Usai Vonis Hasto Kristiyanto

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan gerakan Kudatuli Jilid II sebagai bentuk perlawanan atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Seruan itu disampaikan di hadapan ratusan kader dan simpatisan partai usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ribka mengajak massa untuk berkumpul di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7).

“Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?” teriak Ribka yang disambut sorak "Setuju!" oleh para simpatisan.

Kudatuli merujuk pada peristiwa 27 Juli 1996, ketika kantor DPP PDI yang saat itu dipimpin Megawati Soekarnoputri diserang kelompok tandingan yang didukung rezim Orde Baru. Peristiwa itu dikenang sebagai simbol perlawanan terhadap otoritarianisme dan manipulasi politik.

Ribka menyatakan, vonis terhadap Hasto bukan sekadar persoalan hukum pribadi, melainkan bentuk penghinaan terhadap partai. Ia menilai, hukum telah digunakan sebagai alat politik untuk melemahkan PDIP.

“Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi hukum,” kata Ribka.

Ia juga mengkritik ketidaknetralan aparat penegak hukum. Meski Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengimbau agar seluruh kader menghormati proses hukum, Ribka menegaskan sikap itu berubah ketika hukum dianggap tidak berjalan secara adil.

“Jangan bicara netral kalau fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kita tidak bisa terus diam saat hukum dimainkan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Hasto dinyatakan terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Post a Comment

Previous Post Next Post