Data Penduduk Indonesia Berpotensi Ditransfer ke AS? Pemerintah: Bukan Penyerahan Bebas!

Jakarta – Pemerintah Indonesia buka suara soal kekhawatiran publik terkait kesepakatan kerja sama dengan Amerika Serikat yang membuka peluang transfer data pribadi ke luar negeri. Meski memicu sorotan tajam, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan berarti menyerahkan data penduduk secara bebas ke tangan asing.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari kerangka perdagangan digital dalam Joint Statement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data yang dimaksud terbatas untuk keperluan komersial, bukan pengelolaan bebas oleh pihak asing.

“Bukan menyerahkan data, tapi memberi kepastian hukum untuk pertukaran digital yang saat ini memang sudah terjadi lintas batas,” ujar Meutya, Jumat (26/7).

Transfer data, menurut pemerintah, akan tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Sistem Elektronik. Kendali tetap di tangan otoritas Indonesia.

Namun, berbagai lembaga seperti Imparsial dan APPDI memperingatkan risiko kebocoran privasi dan menyerukan transparansi penuh. Pakar keamanan siber bahkan menyebut potensi ancaman seperti spionase digital hingga kolonialisasi data jika pengaturan tak diperketat.

“Negara tak boleh kompromi dengan kedaulatan data. Jangan sampai rakyat jadi komoditas global,” tegas Gufron Mabruri dari Imparsial.

Pemerintah menyatakan proses negosiasi teknis masih berlangsung dan berjanji melibatkan publik serta pengawasan ketat sebelum kesepakatan final diteken.

Post a Comment

Previous Post Next Post