Madiun – Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur memanggil saksi terkait laporan dugaan tambang ilegal di kawasan Mbiting, Josenan, Taman, Kota Madiun, Selasa (29/7/2025). Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai aktivitas pengerukan tanah tanpa izin di wilayah tersebut.
Putut Kristiawan, salah satu saksi yang diperiksa, mengaku telah memenuhi panggilan penyidik. "Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dengan 27 pertanyaan yang diajukan," ujarnya. Ia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan melengkapi dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran dalam pembangunan TPA Winongo serta aktivitas tambang ilegal di kawasan Josenan, yang termasuk wilayah BBWS.
Selain itu, penyidik juga meminta kelengkapan dokumen pendukung untuk proses lebih lanjut. "Setelah dokumen lengkap, tim Polda akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung lokasi TPA Winongo dan area tambang yang dilaporkan," tambah Putut. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius.
Anang Hartoyo, kuasa hukum pelapor, mengapresiasi respons cepat Polda Jatim. "Kami berharap proses ini berlanjut ke tahap penyidikan. Jika ada unsur pidana, harus ada kepastian hukum untuk menjawab keresahan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini terus diawasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.