Kasus Lahan Pabrik Mainan: 15 Warga Ngawi Diperiksa Kejaksaan

Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memeriksa 15 pemilik tanah yang menjual lahannya untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Pemeriksaan dilakukan di gedung serba guna Desa Geneng, Senin (28/7/2025).

Salah satu pemilik tanah, Ida Wibowo (53), mengaku menjual lahan seluas 3.500 meter persegi pada 2023 seharga Rp 1,4 miliar. Ia menerima uang tanda jadi Rp 1 juta dari tim Winarto, Ketua Fraksi Golkar DPRD Ngawi yang kini menjadi tersangka.

"Tim Pak Winarto datang ke saya. Katanya tetangga sudah setuju, jadi saya ikut menjual karena lahannya di tengah," ujar Ida.

Ida sudah diperiksa lima kali—dua kali di Kejari dan tiga kali di Desa Geneng. Ia terkejut kasus ini sampai ke ranah hukum karena proses jual beli berjalan lancar.

Masyarakat berharap pabrik ini bisa buka lapangan kerja. Uang hasil jual tanah Ida sudah dipakai beli sawah baru.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan pemeriksaan para pemilik tanah. "Kami sedang memeriksa beberapa saksi," katanya.

Sebelumnya, Kejari menahan Nafiatur Rohmah (43) terkait kasus korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak dalam pembebasan lahan PT GFT.

Nafiatur, tersangka kedua setelah Winarto, ditahan pada Selasa (22/7/2025). Eriksa menyatakan, "Ini pengembangan kasus gratifikasi dan pajak lahan PT GFT."

Nafiatur tinggal di Desa Munggut, Kecamatan Padas, dan berkantor di Desa Beran, Ngawi.

Post a Comment

Previous Post Next Post