Magetan - Fraksi PAN DPRD Kabupaten Magetan menekankan pentingnya revisi menyeluruh terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Lawu Tirta. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Senin (28/7/2025), menyikapi pengajuan Raperda baru oleh Pemda.
Fraksi PAN menilai Perda tersebut sudah tidak relevan sejak terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang BUMD Air Minum, yang menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
"Perubahan yang diusulkan mencakup lebih dari separuh isi Perda lama, sehingga seharusnya dikategorikan sebagai pembentukan Perda baru, bukan sekadar revisi," tegas Nahar Mukti Ali, Anggota Fraksi PAN DPRD Magetan.
Beberapa poin kritis yang diangkat Fraksi PAN:
1. Modal Dasar: Mempertanyakan alasan penetapan modal dasar Rp200 miliar dan kesesuaiannya dengan kemampuan daerah
2. Aspek Ketenagakerjaan:
- Mendesak pencantuman UU Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum
- Menekankan pentingnya mengikuti ketentuan minimal pesangon sesuai putusan MK
3. Rekrutmen: Menolak batasan usia maksimal 35 tahun yang dinilai diskriminatif
4. Status Karyawan: Meminta pengaturan jelas tentang transisi PKWT ke PKWTT
"Ketentuan pesangon harus mengacu pada perlindungan minimal undang-undang, bukan kebijakan daerah," tegas Dwi Aryanto dari Fraksi PAN.
Fraksi PAN berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara mendalam untuk menciptakan tata kelola Perumda Lawu Tirta yang profesional dan akuntabel.