Bupati Ngawi Dukung Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Polisi Siap Tindak

NGAWI – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Ony menegaskan, fatwa tersebut harus dipatuhi khususnya oleh masyarakat beragama Islam. “Kalau sudah difatwakan haram oleh MUI, masyarakat Ngawi yang mayoritas muslim harus mematuhi,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Penggunaan Sound System untuk Kontes Masih Diperbolehkan

Meskipun ada larangan, Ony menyebut penggunaan sound system berkekuatan besar masih diperbolehkan untuk kontes atau perlombaan, asalkan lokasi kegiatan berada jauh dari permukiman warga.

“Kalau konteksnya untuk kontes, maka lokasi kegiatan harus jauh dari pemukiman supaya tidak berdampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.

Alasan Fatwa MUI Jatim

Sebelumnya, MUI Jawa Timur menetapkan penggunaan sound horeg haram karena menimbulkan dampak negatif bagi sosial dan kesehatan. Kebisingan ekstrem dinilai mengganggu kenyamanan publik, merusak fasilitas, hingga membahayakan keselamatan.

Polisi Siap Bertindak

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas aktivitas sound horeg yang mengganggu ketertiban umum, terutama jika dilakukan tanpa izin atau melewati batas waktu wajar.

“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tetapi, jika sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara berlebihan yang mengganggu, itu bisa kami tindak,” jelas Charles, Rabu (23/7/2025).

Post a Comment

Previous Post Next Post