Kasus Persetubuhan Anak di Ponorogo Terungkap Setelah 3 Tahun Tertutup


PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tertutup selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga (15), menceritakan pengalamannya kepada keluarga.

Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku berinisial S, yang merupakan tetangga korban, berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku berlangsung sejak Juni 2022 hingga Februari 2025. Selama periode tersebut, pelaku melakukan persetubuhan berulang kali.

“Pelaku dan korban adalah tetangga. Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita kepada keluarganya, lalu dilaporkan ke Polres Ponorogo,” kata AKBP Andin, Senin (28/7/2025).

Modus Pelaku

Pelaku memanfaatkan momen ketika korban bermain di rumahnya. Ia mengajak korban menonton video terlarang dan membujuk korban melakukan tindakan yang dilarang hukum. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

“Pelaku bahkan mengiming-imingi korban sejumlah uang, dengan nominal terbesar Rp100 ribu. Dengan bujuk rayu dan ancaman itu, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas AKBP Andin.

Post a Comment

Previous Post Next Post